Cyber Crime Polda Lampung
Tindak pidana cybercrime di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk
memaksimalkan penegakan peraturan hukum yang berlaku di cyberspace tersebut
(cyberlaw) juga telah dibentuk Ditreskrimsus di masing-masing kepolisian daerah
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 tahun 2010 Tentang Susunan
Organisasi dan tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Ditreskrimsus
berdasarkan peraturan kepala kepolisian tersebut merupakan salah satu unsur
pelaksana tugas pokok kepolisian yang mempunyai tugas dalam menegakan
hukum terhadap tindak pidana khusus dan tertentu di wilayah hukum kepolisian
daerah, termasuk didalamnya adalah tindak pidana cybercrime.
Tindak pidana cybercrime di Lampung telah banyak terjadi, baik itu jenis
kejahatan tradisional yang dilakukan dengan komputer dan internet sebagai sarana
untuk mempermudah dalam melaksanakan tindak pidana tersebut dan juga tindak
pidana yang mengacu pada komputer sebagai unsur utamanya.
akun resmi
email : cybercrimepoldalampung@gmail.com
instagram : cyberpoldalampung
twitter : cybercrimelampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar