Rabu, 12 Februari 2020

Cyber Crime Polda Lampung

Tindak pidana cybercrime di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk memaksimalkan penegakan peraturan hukum yang berlaku di cyberspace tersebut (cyberlaw) juga telah dibentuk Ditreskrimsus di masing-masing kepolisian daerah berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Ditreskrimsus berdasarkan peraturan kepala kepolisian tersebut merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok kepolisian yang mempunyai tugas dalam menegakan hukum terhadap tindak pidana khusus dan tertentu di wilayah hukum kepolisian daerah, termasuk didalamnya adalah tindak pidana cybercrime.

Tindak pidana cybercrime di Lampung telah banyak terjadi, baik itu jenis kejahatan tradisional yang dilakukan dengan komputer dan internet sebagai sarana untuk mempermudah dalam melaksanakan tindak pidana tersebut dan juga tindak pidana yang mengacu pada komputer sebagai unsur utamanya.

akun resmi

email        : cybercrimepoldalampung@gmail.com
instagram : cyberpoldalampung
twitter      : cybercrimelampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar